DINAS PENDIDIKAN PEMUDA
DAN OLAHRAGA
UNIT PELAKSANA TEKNIS
SMP NEGERI 1 BANGSRI
Jln Wijaya Kusuma no 79 Bangsri( 59453 ) Telepon (0291) 771077
Email : smpn1bangsri@yahoo.com, Web :
smpn1bangsri.sch.id
TATA TERTIB PESERTA
DIDIK SMP NEGERI 1 BANGSRI
TAHUN
PELAJARAN 2017-2018
KETENTUAN UMUM
Peserta didik harus
berkepribadian sesuai dengan Agama dan kepercayaannya serta menjunjung tinggi nilai-nilai
budaya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
I.
KegiatanPembelajaran
1.
Proses pembelajarandimulaipukul06.50sd 12.50, kecualihariJum’atpukul 06.50sd 10.40, dan hari Sabtu jam 06.50
s/d 11.30 di awali dengan kegiatan GLS ( GerakanLiterasiSekolah).
2. Peserta didik berjabat
tangan dengan guru setiap masuk kelas jam pertama dan keluar kelas jam
terakhir.
3. Pesertadidikmelakukando’abersamasetiapmengawalipembelajarandilanjutkanmenyanyikanlagu
Indonesia Raya dan mengakhiripembelajarandengando’abersamadilanjutkanmenyanyikanlaguNasional.
4. Pesertadidik yang
datangterlambatdapatmengikutikegiatanpembelajaransetelahmendapatijindari guru
piket.
5. Selamamengikutipembelajaranpesertadidiktidakdiperbolehkanmembawabenda-benda
yang tidakterkait dengan pembelajaran.
6. Peserta didiktidak diperbolehkanmembawa HP selama pembelajaran di sekolahkecuali pada
saattertentuatasseijin Bapak/Ibu Guru.
7. Apabilaada guru yang berhalanganhadir, pesertadidiktidakdiperbolehkanmeninggalkankelaskecualiseijin
guru piket.
8. Setiappesertadidikdiwajibkanmengikutikegiatanpembelajaransesuaidengantugas-tugas
yang diberikan oleh guru kelasnya.
9. Pesertadidik yang
tidakmasuksekolahharusadaizindari orang tua/wali, secaratertulisataudengancara
lain. Izinmaksimal 3 hari, sakitlebihdari 3
haridilengkapisuratketerangandokter.
10. Saatpelajaranolahragadilapangan, pesertadidikwajibmemakaiseragam
yang ditentukan.
11. Pesertadidikdapatmeninggalkankegiatanpembelajaransetelahmendapatijindari
guru kelas dan guru piket atau guru BK
12. Peserta didik boleh
menerima tamu, setelah mendapat ijin dari guru dan menerima tamu diruang BK.
13. Selama kegiatan pembelajaran
berlangsung peserta didik dilarang jajan di kantin kecuali waktu istirahat dan
setelah pelajaran olahraga
14. Pesertadidikdilarangmakan
dan minum di kelassaatpembelajaran
II.
PakaianSeragam
1.
Pakaianseragamdiatursesuaidenganpetunjukgambar
(lihatsuratedarantentanggambarpakaianseragamosis,pramuka dan Seragam khusus ciri khas sekolah)
2. Pakaian seragam OSIS
dikenakan pada hari senin danselasa, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan.
3. Pakaian seragam OSIS
dilengkapi dengan atribut ESSABA (jilbab, topi, dasi, ikat pinggang, kaos
kaki)dan sepatu hitam polos (tanpaadawarnalainnya).
4. Pakaian seragamcirikhusus (kotak)/batik dikenakan pada hari rabudankamis, dan kegiatan lain
sesuai dengan ketentuan.
5. Pakaian seragam khusus dilengkapi
dengan atribut ESSABA (jilbab, topi, dasi, ikat pinggang, kaos kaki) dan sepatu
hitam polos
(tanpaadawarnalainnya)
6. Pakaian seragam pramuka
dikenakan pada hari jum’at dan sabtu, dilengkapi dengan bedge-bedge pramuka,
ikat pinggang hitam, kaos kaki hitam ESSABA dan sepatu hitam polos
(tanpaadawarnalainnya), hasduk.
7. Pakaian seragam olahraga ESSABAlengkapdikenakan pada kegiatan
pembelajaran penjaskesdan setelahpelajaranolahragapesertadidikmemakaiseragamsesuaidenganketentuan
yang berlaku
8. Pada jumat sehatpesertadidikdiperbolehkanmemakaiseragamolahragasampai
jam pelajaranselesai dan diperbolehkanmemakaisepatuolahragabebas.
III.
UpacaraBendera
1.
Peserta didikwajib mengikuti upacara bendera di sekolah
dengan memakai seragam lengkap sesuai dengan seragam hari efektif kegiatan
pembelajaran dan mengenakan atribut lengkap.
2.
Peserta didik yang terlambat, tidak tertib dan tidak
memakai seragam tidak lengkap,membuat barisan khusus.
3.
Peserta didikdengan kondisi khusus bolehtidak mengikuti
upacara bendera, dengan ketentuan :
a.
Sakit permanen : harus ada surat dari orang tua/wali dan
diperkuat dengan surat keterangan
dokter.
b.
Peserta didikyang sakit diizinkan tidak mengikuti upacara
bendera dengan seizin guru.
IV.
Kerapihan dan Kebersihan
1.
Setiappesertadidikdiharuskanmenjagakebersihansekolahmeliputi
:
a.
Pesertadidikdiwajibkanmembuangsampah
di tempatsampah.
b.
Pesertadidikdilarangmerusak
dan mencorat-coretfasilitassekolah.
2.
Setiappesertadidikdiharuskanmenjagakerapiandirimeliputi
:
a.
Tidakberiasmenyolok
b.
Rambutalamitidakbolehdicat/disemir
c.
Tatananrambutwajar
d.
Tidakmemakaiaksesorissepertigelang
dan kalungbaiklaki-lakimaupunperempuan.
3.
Kebersihankelas
dan lingkungannyamenjaditanggungjawabsemuapesertadidik.
4.
Pelaksanaankebersihankelasdilaksanakan
oleh pikethariankelas.
5.
Sepatu dilepas dan ditempatkan di rak sepatu pada saathujan
V.
EtikaPergaulan dan Almamater
1.
Setiappesertadidikmembudayakansalam,sopan
dan santunterhadap guru, karyawan dan teman.
2.
Pesertadidiktidakdiperbolehkanbersikapasusila
yang mengarah pada jenis-jenispelecehanseksual, berpacaranataumenunjukkansikap
yang dicurigaisebagaibentukpacaran.
3.
Menjaga
dan menjunjungtingginamabaikalmamaterdenganberprestasi di bidangakademik, non
akademik dan bersikapsantunsesuainormadilingkungansekolah.
4.
Pesertadidik setiap hari berkomunikasi dengan Bahasa Indonesia yang
benarkecualihariKamisberbahasaJawa.
VI.
FasilitasSekolah
1.
Pesertadidikberhakmenggunakanfasilitassekolahsesuaidenganketentuan
yang berlaku.
2.
Pesertadidikberhakmendapatkanlayanan bimbingan dan konselingdari guru bimbingankonseling.
VII.
KegiatanEkstrakurikuler (PengembanganDiri
)
1.
Setiappesertadidikwajibmenjadianggota
OSIS, anggotakoperasipesertadidik dan perpustakaansekolah.
2.
Setiappesertadidiksesuaidenganminatmasing-masingwajibmengikutikegiatanekstrakurikuler.
3.
SetiappesertadidikwajibmengikutiekstrakurikulerPramuka untuk kelas 7, 8 dan 9.
4.
Setiappesertadidikwajibmengikutikegiatanibadah/keagamaanyang
diselenggarakan.oleh
sekolah.
VIII.
Sanksi - Sanksi
1.
Pelanggaran terhadap tata tertib diklasifikasi menjadi tiga
jenis pelanggaran, yaitu :ringan,sedang dan berat.
2.
Masing-masingpelanggaran
tata tertibdiberisanksiberdasarkanjenis
dan frekuensipelanggaran.
3.
Pelanggaranringan
yang dilakukanlebihdari 5 kali termasukpelanggaransedang dan 2 kali pengulanganpelanggaransedangtermasukpelanggaranberat.
4.
Pesertadidikdikembalikankepada
orang tua
apabila tidak mentaati tata tertib, sesuaidengansuratpernyataancalon peserta didik pada
awaltahunpelajaran yang telahditandatangani oleh pesertadidik dan orang tuan.
5.
Tindakanterhadappelanggaran tata tertibdiatursbb :
Peringatan
Lisan.
Panggilan Orang Tua
Peringatan
Tertulis I
Peringatan
Tertulis II
Skorsing
Dikembalikan
pada Oran Tua
IX.
Evaluasi
Tata tertib akan
dievaluasi sesuai dengan kondisi.
Bangsri, 26 September 2017
Mengetahui :
Kepala Sekolah Wakasek Kesiswaan
MUGIYONO, S.Pd Drs. Markuwat
NIP. 19620918 198303 1 011 NIP.
19660124 200401 1 001
Komentar
Posting Komentar